Terimakasih telah mengunjungi Blog saya :)

Sabtu, 13 April 2013

Jason Mraz - I Won't Give Up

When I look into your eyes,
Saat kutatap matamu
It's like watching the night sky
Seolah sedang kupandangi langit malam
or a beautiful sunrise,
Atau indahnya mentari terbit
There's so much they hold
Banyak arti dari dua hal itu
And just like them old stars,
Begitu pula bintang-bintang di atas sana
I see that you've come so far,
Kulihat tlah kau tempuh perjalanan panjang
to be right where you are,
Tuk sampai di tempatmu kini berada
How old is your soul?
Berapakah umur jiwamu?

CHORUS:
I won't give up on us,
Takkan kuberhenti berusaha
even if the skies get rough
Meskipun langit mulai menghitam
I'm giving you all my love
Kuberi kau seluruh cintaku
I'm still looking up
Aku masih tetap melangkah

And when you're needing your space
Dan saat kau ingin sendiri
to do some navigating
Untuk bertualang
I'll be here, patiently waiting,
Aku kan di sini, sabar menunggu
to see what you find.
Tuk melihat yang kau temukan

'Cause even the stars they burn,
Karena meskipun bintang terbakar
some even fall to the earth.
Bahkan ada yang jatuh ke bumi
We got a lot to learn.
Banyak yang kita pelajari
God knows we're worth it
Tuhan tahu kita layak menerimanya
No, I won't give up
Aku takkan menyerah

I don't want to be someone
Aku tak ingin menjadi seseorang
who walks away so easily
Yang pergi dengan mudahnya
I'm here to stay
Aku akan tinggal
and make the difference that I can make
Dan membuat perbedaan
Our differences, they do a lot to teach us,
Perbedaan kita, banyak yang mereka ajarkan pada kita
how to use the tools and gifts we got,
Cara manfaatkan alat dan anugerah yang kita punya
yeah, we got a lot at stake
Yeah, banyak yang kita pertaruhkan
and in the end you're still my friend.
Dan pada akhirnya kau kan tetap jadi temanku
At least we did intend for us to work.
Setidaknya kita berniat pertahankan hubungan kita
We didn't break, we didn't burn.
Kita tak patah arang, kita tak terbakar
We had to learn how to bend,
Kita harus belajar menunduk,
without the world, caving in.
Tanpa dunia ikut runtuh
I had to learn, what I've got
Aku harus belajar, apa yang kupunya
And what I'm not and who I am.
Dan yang tak kumiliki dan siapa diriku

CHORUS

I'm still looking up.
Aku tetap melangkah

Well, I won't give up on us.
Aku takkan berhenti berusaha
(No, I'm not giving up.)
(Aku takkan menyerah)
God knows I'm tough, he knows.
Tuhan tahu aku kuat, Dia tahu.
(I am tough, I am love.)
(Aku kuat, aku adalah cinta.)
We got a lot to learn.
Banyak yang kita pelajari
(We're life, we are love.)
(Kita adalah hidup, kita adalah cinta)
God knows we're worth it.
Tuhan tahu kita layak menerimanya
(And we're worth it.)
(Dan kita layak menerimanya)

Bruno Mars - Grenade

Easy come, easy go, that's just how you live
Mudah datang, mudah pergi, begitulah caramu
Oh, take, take, take it all but you never give
oh, kau mengambil semuanya tapi tak pernah memberi
Should've known you was trouble from the first kiss
Harusnya kutahu kau adalah masalah sejak ciuman pertama kita
Had your eyes wide open, why were they open?
Matamu terbuka, kenapa begitu?

I
Gave you all I had and you tossed it in the trash
Tlah kuberikan segalanya dan kau buang begitu saja ke tempat sampah
You tossed it in the trash, you did
Kau buang ke tempat sampah, kau melakukannya
To give me all your love is all I ever asked
Yang kuminta hanyalah berikan seluruh cintamu padaku
'Cause what you don't understand is
Karena yang tak kau mengerti adalah

II
I'd catch a grenade for ya
Kan kutangkap granat demi dirimu
Throw my hand on a blade for ya
Kan kuhempaskan tanganku ke belati demi dirimu
I'd jump in front of a train for ya
Rela kulemparkan diriku ke depan kereta demi dirimu
You know I'd do anything for ya
Kau tahu kan kulakukan segalanya demi dirimu

III
I would go through all this pain
'Kan kutahankan semua luka ini
Take a bullet straight through my brain
Hujamkanlah peluru di otakku
Yes, I would die for you, baby
Ya, aku bersedia mati untukmu, sayangku
But you won't do the same
tapi kau tak kan melakukan hal yang sama
No, no, no, no

Black, black, black and blue, beat me 'til I'm numb
Sampai memar seluruh tubuhku, pukuli aku sampai mati rasa
Tell the devil I said 'hey' when you get back to where you're from
Sampaikan salamku pada iblis saat kau kembali ke tempat asalmu
Mad woman, bad woman, that's just what you are, yeah
Perempuan gila, perempuan nakal, itulah dirimu, yeah
You'll smile in my face then rip the brakes out my car
Kau 'kan tersenyum di depanku lalu memotong rem mobilku

Back to I, II, III

If my body was on fire
Jika tubuhku terbakar
Ooh, you'd watch me burn down in flames
Ooh, kau 'kan melihatku terbakar dalam bara
You said you loved me, you're a liar
Kau bilang kau mencintaiku, kau pembohong
'Cause you never, ever, ever did, baby
Karna kau tak pernah membuktikannya, kasih

But darling,
Back to II (first line, I'd still catch a grenade for ya), III

No, you won't do the same
Tidak, kau takkan mau melakukan hal yang sama
You wouldn't do the same
Kau takkan mau melakukan hal yang sama
Ooh, you never do the same
Ooh, kau tak pernah melakukan hal yang sama
No, no, no, no

Rihanna - Diamonds

I
Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian

Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian


II
Find light in the beautiful sea
Temukan cahaya di laut yang indah

I choose to be happy
Aku memilih untuk bahagia

You and I, you and I
Kau dan aku, kau dan aku

We're like diamonds in the sky
Kita sepert berlian di langit


III
You're a shooting star I see
Kau adalah bintang jatuh yang kulihat

A vision of ecstasy
Penglihatan kebahagiaan

When you hold me, I'm alive
Saat kau mendekapku, aku merasa hidup

We're like diamonds in the sky
Kita seperti berlian di langit


IV
I knew that we'd become one right away
Aku tahu kita tlah menjadi satu begitu saja

Oh, right away
Oh, begitu saja

At first sight I felt the energy of sun rays
Pada pandangan pertama tlah kurasakan energi sinar mentari

I saw the life inside your eyes
Kulihat hidup di dalam matamu


V
So shine bright, tonight you and I
Maka bersinarlah terang, malam ini kau dan aku

We're beautiful like diamonds in the sky
Kita indah seperti berlian di langit

Eye to eye, so alive
Empat mata, begitu bahagia

We're beautiful like diamonds in the sky
Kita indah seperti berlian di langit


VI
(2x)
Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian

Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian

Shining bright like a diamond
Bersinar terang seperti berlian

We're beautiful like diamonds in the sky
Kita indah seperti berlian di langit


VII
Palms rise to the universe
Telapak terangkat ke semesta

As we moonshine and molly
Saat kita bercengkrama

Feel the warmth, we'll never die
Rasakan kehangatan, kita takkan pernah mati

We're like diamonds in the sky
Kita seperti berlian di langit


Back to III, IV, V, VI

Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian

Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian

Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian


Back to V

(7x)
Shine bright like a diamond
Bersinarlah terang seperti berlian

Gamelan Jawa dan Penjelasannya


KENDANG 
Kendang, kendhang, atau gendang adalah instrumen dalam gamelan Jawa Tengah yang salah satu fungsi utamanya mengatur irama. Instrument ini dibunyikan dengan tangan, tanpa alat bantu. Jenis kendang yang kecil disebut ketipung, yang menengah disebut kendang ciblon/kebar. Pasangan ketipung ada satu lagi bernama kendang gedhe biasa disebut kendang kalih. Kendang kalih dimainkan pada lagu atau gendhing yang berkarakter halus seperti ketawang, gendhing kethuk kalih, dan ladrang irama dadi. Bisa juga dimainkan cepat pada pembukaan lagu jenis lancaran ,ladrang irama tanggung. Untuk wayangan ada satu lagi kendhang yang khas yaitu kendhang kosek.
Kendang kebanyakan dimainkan oleh para pemain gamelan profesional, yang sudah lama menyelami budaya Jawa. Kendang kebanyakan di mainkan sesuai naluri pengendang, sehingga bila dimainkan oleh satu orang denga orang lain maka akan berbeda nuansanya.

BONANG 
Bonang Barung adalah salah satu bagian dari seperangkat Gamelan Jawa, Bonang terbagi menjadi dua yaitu Bonang barung dan Bonang penerus.
Bonang barung berukuran sedang, beroktaf tengah sampai tinggi, adalah salah satu dari instrumen-instrumen pemuka dalam Ansambel. Khususnya dalam teknik tabuhan pipilan, pola-pola nada yang selalu mengantisipasi nada-nada yang akan datang dapat menuntun lagu instrumen-instrumen lainnya. Pada jenis gendhing bonang, bonang barung memainkan pembuka gendhing (menentukan gendhing yang akan dimainkan) dan menuntun alur lagu gendhing. Pada teknik tabuhan imbal-imbalan, bonang barung tidak berfungsi sebagai lagu penuntun; ia membentuk pola-pola lagu jalin-menjalin dengan bonang panerus, dan pada aksen aksen penting bonang boleh membuat sekaran (lagu-lagu hiasan), biasanya di akhiran kalimat lagu.
Bonang Penerus adalah Bonang yang paling kecil, beroktaf tinggi. Pada teknik tabuhan pipilan, bonang panerus berkecepatan dua kali lipat dari pada bonang barung. Walaupun mengantisipasi nada-nada balungan, bonang panerus tidak berfungsi sebagai lagu tuntunan, karena kecepatan dan ketinggian wilayah nadanya. Dalam teknik tabuhan imbal-imbalan, bekerja sama dengan bonang barung, bonang panerus memainkan pola-pola lagu jalin menjalin.

DEMUNG
Demung adalah salah satu instrumen gamelan yang termasuk keluarga balungan. Dalam satu set gamelan biasanya terdapat 2 demung, keduanya memiliki versi pelog dan slendro. Demung menghasilkan nada dengan oktaf terendah dalam keluarga balungan, dengan ukuran fisik yang lebih besar. Demung memiliki wilahan yang relatif lebih tipis namun lebih lebar daripada wilahan saron, sehingga nada yang dihasilkannya lebih rendah. Tabuh demung biasanya terbuat dari kayu, dengan bentuk seperti palu, lebih besar dan lebih berat daripada tabuh saron.
Cara menabuhnya ada yang biasa sesuai nada, nada yang imbal, atau menabuh bergantian antara demung 1 dan demung 2, menghasilkan jalinan nada yang bervariasi namun mengikuti pola tertentu. Cepat lambatnya dan keras lemahnya penabuhan tergantung pada komando dari kendang dan jenis gendhingnya. Pada gendhing Gangsaran yang menggambarkan kondisi peperangan misalnya, demung ditabuh dengan keras dan cepat. Pada gendhing Gati yang bernuansa militer, demung ditabuh lambat namun keras. Ketika mengiringi lagu ditabuh pelan. Ketika sedang dalam kondisi imbal, maka ditabuh cepat dan keras.
Dalam memainkan demung, tangan kanan memukul wilahan / lembaran logam dengan tabuh, lalu tangan kiri memencet wilahan yang dipukul sebelumnya untuk menghilangkan dengungan yang tersisa dari pemukulan nada sebelumnya. Teknik ini disebut memathet (kata dasar: pathet = pencet)
SARON
Saron atau yang biasanya disebut juga ricik ,adalah salah satu instrumen gamelan yang termasuk keluarga balungan. Dalam satu set gamelan biasanya mempunyai 4 saron, dan semuanya memiliki versi pelog dan slendro. Saron menghasilkan nada satu oktaf lebih tinggi daripada demung, dengan ukuran fisik yang lebih kecil. Tabuh saron biasanya terbuat dari kayu, dengan bentuk seperti palu.
Cara menabuhnya ada yang biasa sesuai nada, nada yang imbal, atau menabuh bergantian antara saron 1 dan saron 2. Cepat lambatnya dan keras lemahnya penabuhan tergantung pada komando dari kendang dan jenis gendhingnya. Pada gendhing Gangsaran yang menggambarkan kondisi peperangan misalnya, ricik ditabuh dengan keras dan cepat. Pada gendhing Gati yang bernuansa militer, ricik ditabuh lambat namun keras. Ketika mengiringi lagu ditabuh pelan.
Dalam memainkan saron, tangan kanan memukul wilahan / lembaran logam dengan tabuh, lalu tangan kiri memencet wilahan yang dipukul sebelumnya untuk menghilangkan dengungan yang tersisa dari pemukulan nada sebelumnya. Teknik ini disebut memathet (kata dasar: pathet = pencet)

KENONG
Kenong merupakan salah satu alat musik yang menyusun gamelan Jawa. Kenong termasuk dalam golongan pencon, yang termasuk di dalamnya juga gong, bonang, dan kethuk.
Kenong merupakan unsur instrumen pencon gamelan yang paling gemuk, dibandingkan dengan kempul dan gong yang walaupun besar namun berbentuk pipih. Kenong ini disusun pada pangkon berupa kayu keras yang dialasi dengan tali, sehingga pada saat dipukul kenong tidak akan bergoyang ke samping namun dapat bergoyang ke atas bawah, sehingga menghasilkan suara. Bentuk kenong yang besar menghasilkan suara yang rendah namun nyaring dengan timber yang khas (dalam telinga masyarakat Jawa ditangkap berbunyi ning-nong, sehingga dinamakan kenong). Dalam gamelan, suara kenong mengisi sela-sela antara kempul.
Setiap pencon dari kenong memiliki satu nada, yang bervariasi antara 1 (ji) hingga 6 (nem).

SLENTHEM
Slenthem merupakan salah satu instrumen gamelan yang terdiri dari lembaran lebar logam tipis yang diuntai dengan tali dan direntangkan di atas tabung-tabung dan menghasilkan dengungan rendah atau gema yang mengikuti nada saron, ricik, dan balungan bila ditabuh. Beberapa kalangan menamakannya sebagai gender penembung. Seperti halnya pada instrumen lain dalam satu set gamelan, slenthem tentunya memiliki versi slendro dan versi pelog. Wilahan Slenthem Pelog umumnya memiliki rentang nada C hingga B, sedangkan slenthem slendro memiliki rentang nada C, D, E, G, A, C'.
Cara menabuh slenthem sama seperti menabuh balungan, ricik, ataupun saron. Tangan kanan mengayunkan pemukulnya dan tangan kiri melakukan "patet", yaitu menahan getaran yang terjadi pada lembaran logam. Dalam menabuh slenthem lebih dibutuhkan naluri atau perasaan si penabuh untuk menghasilkan gema ataupun bentuk dengungan yang baik. Pada notasi C, D, E, G misalnya, gema yang dihasilkan saat menabuh nada C harus hilang tepat saat nada D ditabuh, dan begitu seterusnya.
Untuk tempo penabuhan, cara yang digunakan sama seperti halnya bila menggunakan balungan, ricik, dan saron. Namun untuk keadaan tertentu misalnya demung imbal, maka slenthem dimainkan untuk mengisi kekosongan antara nada balungan yang ditabuh lambat dengan menabuh dua kali lipat ketukan balungan. Atau bisa juga pada kondisi slenthem harus menabuh setengah kali ada balungan karena balungan sedang ditabuh cepat, misalnya ketika gendhing Gangsaran pada adegan perangan.

GENDER
Gender merupakan instrumen yang terdiri dari bilah-bilah metal yang ditegangkan dengan tali di atas bumbung-bumbung resonator. Bumbung resonator ini tercipta dari bambu-bambu yang bentuknya silinder yang ditata secara sejajar horisontal. Jika dilihat dari sisi muka bentuknya berupa persegi panjang.

GONG
Gong merupakan sebuah alat musik pukul yang terkenal di Asia Tenggara dan Asia Timur. Gong ini digunakan untuk alat musik tradisional. Saat ini tidak banyak lagi perajin gong seperti ini.
Gong yang telah ditempa belum dapat ditentukan nadanya. Nada gong baru terbentuk setelah dibilas dan dibersihkan. Apabila nadanya masih belum sesuai, gong dikerok sehingga lapisan perunggunya menjadi lebih tipis. Di Korea Selatan disebut juga Kkwaenggwari. Tetapi kkwaenggwari yang terbuat dari logam berwarna kuningan ini dimainkan dengan cara ditopang oleh kelima jari dan dimainkan dengan cara dipukul sebuah stik pendek. Cara memegang kkwaenggwari menggunakan lima jari ini ternyata memiliki kegunaan khusus, karena satu jari (telunjuk) bisa digunakan untuk meredam getaran gong dan mengurangi volume suara denting yang dihasilkan.

GAMBANG
Gambang merupakan instrumen yang terbuat dari bilah-bilah kayu yang dibingkai pada gerobongan yang juga berfungsi sebagai resonator. Bentuknya hampir mirip batu nisan di makam-makam Jawa. Dan terdapat bilah-bilah kayu di atasnya. Bilahnya berjumlah tujuh-belas sampai dua-puluh bilah. Gambang dimainkan dengan tabuh berbentuk bundar dengan tangkai panjang biasanya dari tanduk, dan ditabuhkan di atas bilah-bilah kayu tersebut.

REBAB
Rebab (Arab الربابة atau ربابة - "busur (instrumen)"), juga rebap, rabab, rebeb, rababah, atau al-rababa) adalah jenis alat musik senar yang dinamakan demikian paling lambat dari abad ke-8 dan menyebar melalui jalur-jalur perdagangan Islam yang lebih banyak dari Afrika Utara, Timur Tengah, bagian dari Eropa, dan Timur Jauh. Beberapa varietas sering memiliki tangkai di bagian bawah agar rebab dapat bertumpu di tanah, dan dengan demikian disebut rebab tangkai di daerah tertentu, namun terdapat versi yang dipetik seperti kabuli rebab (kadang-kadang disebut sebagai robab atau rubab).
Ukuran rebab biasanya kecil, badannya bulat, bagian depan yang tercakup dalam suatu membran seperti perkamen atau kulit domba dan memiliki leher panjang terpasang. Ada leher tipis panjang dengan pegbox pada akhir dan ada satu, dua atau tiga senar. Tidak ada papan nada. Alat musik ini dibuat tegak, baik bertumpu di pangkuan atau di lantai. Busurnya biasanya lebih melengkung daripada biola.
Rebab, meskipun dihargai karena nada suara, tetapi memiliki rentang yang sangat terbatas (sedikit lebih dari satu oktaf), dan secara bertahap diganti di banyak dunia Arab oleh biola dan kemenche. Hal ini terkait dengan instrumen Irak, Joza, yang memiliki empat senar.
Pengenalan rebab ke Eropa Barat telah mungkin bersamaan dengan penaklukan Spanyol oleh bangsa Moor, di Semenanjung Iberia. Namun, ada bukti adanya alat musik ini pada abad ke-9 juga di Eropa Timur: ahli geografi Persia abad ke-9 Ibnu Khurradadhbih mengutip lira Bizantium (atau lūrā) sebagai alat musik busur khas Bizantium dan setara dengan rabāb Arab.

SITER DAN CELEMPUNG
Siter dan celempung adalah alat musik petik di dalam gamelan Jawa. Ada hubungannya juga dengan kecapi di gamelan Sunda.
Siter dan celempung masing-masing memiliki 11 dan 13 pasang senar, direntang kedua sisinya di antara kotak resonator. Ciri khasnya satu senar disetel nada pelog dan senar lainnya dengan nada slendro. Umumnya sitar memiliki panjang sekitar 30 cm dan dimasukkan dalam sebuah kotak ketika dimainkan, sedangkan celempung panjangnya kira-kira 90 cm dan memiliki empat kaki, serta disetel satu oktaf di bawah siter. Siter dan celempung dimainkan sebagai salah satu dari alat musik yang dimainkan bersama (panerusan), sebagai instrumen yang memainkan cengkok (pola melodik berdasarkan balungan). Baik siter maupun celempung dimainkan dengan kecepatan yang sama dengan gambang (temponya cepat).
Nama "siter" berasal dari Bahasa Belanda "citer", yang juga berhubungan dengan Bahasa Inggris "zither". "Celempung" berkaitan dengan bentuk musikal Sunda celempungan.
Senar siter dimainkan dengan ibu jari, sedangkan jari lain digunakan untuk menahan getaran ketika senar lain dipetik, ini biasanya merupakan ciri khas instrumen gamelan. Jari kedua tangan digunakan untuk menahan, dengan jari tangan kanan berada di bawah senar sedangkan jari tangan kiri berada di atas senar.
Siter dan celempung dengan berbagai ukuran adalah instrumen khas Gamelan Siteran, meskipun juga dipakai dalam berbagai jenis gamelan lain.

SULING
Suling adalah alat musik dari keluarga alat musik tiup kayu atau terbuat dari bambu. Suara suling berciri lembut dan dapat dipadukan dengan alat musik lainnya dengan baik.
Suling modern untuk para ahli umumnya terbuat dari perak, emas atau campuran keduanya. Sedangkan suling untuk pelajar umumnya terbuat dari nikel-perak, atau logam yang dilapisi perak.
Suling konser standar ditalakan di C dan mempunyai jangkauan nada 3 oktaf dimulai dari middle C. Akan tetapi, pada beberapa suling untuk para ahli ada kunci tambahan untuk mencapai nada B di bawah middle C. Ini berarti suling merupakan salah satu alat musik orkes yang tinggi, hanya piccolo yang lebih tinggi lagi dari suling. Piccolo adalah suling kecil yang ditalakan satu oktaf lebih tinggi dari suling konser standar. Piccolo juga umumnya digunakan dalam orkes.
Suling konser modern memiliki banyak pilihan. Thumb key B-flat (diciptakan dan dirintis oleh Briccialdi) standar. B foot joint, akan tetapi, adalah pilihan ekstra untuk model menengah ke atas dan profesional.
Suling open-holed, juga biasa disebut French Flute (di mana beberapa kunci memiliki lubang di tengahnya sehingga pemain harus menutupnya dengan jarinya) umum pada pemain tingkat konser. Namun beberapa pemain suling (terutama para pelajar, dan bahkan beberapa para ahli) memilih closed-hole plateau key. Para pelajar umumnya menggunakan penutup sementara untuk menutup lubang tersebut sampai mereka berhasil menguasai penempatan jari yang sangat tepat.
Beberapa orang mempercayai bahwa kunci open-hole mampu menghasilkan suara yang lebih keras dan lebih jelas pada nada-nada rendah.
Suling konser pada sebelum Era Klasik (1750) memakai Suling Blok (seperti gambar atas), sedangkan pada sebelum Era Romantis (Era Klasik 1750-1820) pakai Suling Albert (kayu hitam berlubang dan dilengkapi klep), dan sejak Era Romantis (1820) memakai suling Boehm (kayu hitam atau metal dilengkapi klep semua yang disebut juga suling Boehm, sistem Carl Boehm), atau suling saja.
Khusus musik keroncong di Indonesia pada Era Stambul (1880-1920) memakai suling Albert, dan pada Era Keroncong Abadi (1920-1960) telah memakai suling Bohm.

Bruno Mars - Locked Out Of Heaven

One, two, one, two, three

Oh, yeah, yeah,
Oh, yeah, yeah, yeah, yeah,
Ooh!
Oh, yeah, yeah,
Oh, yeah, yeah, yeah, yeah,
Ooh!

Never had much faith in love or miracles
Ooh!
Never wanna put my heart on the line
Ooh!
But swimming in your water* is something spiritual
Ooh!
I'm born again every time you spend the night
Ooh!

'Cause your sex takes me to paradise
Yeah, your sex takes me to paradise
And it shows, yeah, yeah, yeah

'Cause you make me feel like I've been locked out of heaven
For too long, for too long
Yeah, you make me feel like I've been locked out of heaven
For too long, for too long

Oh, yeah, yeah, yeah, yeah,
Ooh!
Oh, yeah, yeah,
Oh, yeah, yeah, yeah, yeah,
Ooh!

You bring me to my knees, you make me testify
You can make a sinner change his ways
Open up your gates 'cause I can't wait to see the light
And right there is where I wanna stay


'Cause your sex takes me to paradise
Yeah, your sex takes me to paradise
And it shows, yeah, yeah, yeah

'Cause you make me feel like I've been locked out of heaven
For too long, for too long
Yeah, you make me feel like I've been locked out of heaven
For too long, for too long

Oh, oh, oh, oh, yeah, yeah, yeah
Can I just stay here?
Spend the rest of my days here?
Oh, oh, oh, oh, yeah, yeah, yeah
Can't I just stay here?
Spend the rest of my days here?

'Cause you make me feel like I've been locked out of heaven
For too long, for too long
Yeah, you make me feel like I've been locked out of heaven
For too long, for too long

Oh, yeah, yeah, yeah, yeah,
Ooh!
Oh, yeah, yeah,
Oh, yeah, yeah, yeah, yeah,
Ooh!

Cafeku :3


Cafeku di facebook nih. Cuma iseng iseng maen malah sampe ketagihan kek gini *hahaha*. Dari pulang sekolah sampe malem mau bobok cuma maen ini, punya tugas aja sampe lupa semuanyaaa *heheehe*. Dimarahin Ibuk? Dimarahin Bapak? Biarin, Gue sih cuek wkakakaka .. Udah ahh ini aja , byeee ~

Bruno Mars - When I Was Your Man

Same bed
Ranjang yang sama

But it feels just a little bit bigger now
Tapi kini terasa lebih lega

Our song on the radio
Lagu kita diputar di radio

But it don’t sound the same
Tapi tak terdengar sama

When our friends talk about you
Saat teman-teman kita membicarakanmu

All it does is just tear me down
Semua itu hanya menyakitiku

Cause my heart breaks a little
Karena hatiku hancur

When I hear your name
Saat kudengar namamu

It all just sound like uh, uh, uh
Semua itu hanya terdengar uh, uh, uh


CHORUS
Hmmm too young, to dumb to realize
Hmmm terlalu muda, terlalu bodoh tuk sadari

That I should have bought you flowers and held your hand
Bahwa dulu harusnya aku membelikanmu bunga dan kugenggam tanganmu

Should have given all my hours when I had the chance
Harusnya kuberikan seluruh waktuku saat ada kesempatan

Take you to every party
Mengajakmu ke setiap pesta

Cause all you wanted to do was dance
Karena yang ingin kau lakukan hanyalah berdansa

Now my baby is dancing,
Kini kekasihku sedang berdansa,

But she’s dancing with another man
Tapi dia berdansa dengan pria lain


My pride, my ego, my needs and my selfish ways
Kesombonganku, egoku, kebutuhanku dan keegoisanku

Caused a good strong woman like you to walk out my life
Membuat perempuan kuat sebaik dirimu pergi dari hidupku

Now I'll never, never get to clean out the mess I’m in
Kini aku takkan pernah bisa bereskan kekacauan ini

And it haunts me every time I close my eyes
Dan semua ini hantuiku tiap kali kupejamkan mata

It all just sounds like uh, uh, uh, uh
Semua itu hanya terdengar uh, uh, uh, uh


CHORUS

Although it hurts
Meski sakit rasanya

I’ll be the first to say that I was wrong
Aku yang kan pertama akui bahwa aku salah

Oh, I know I’m probably much too late
Oh, aku tahu mungkin terlalu terlambat bagiku

To try and apologize for my mistakes
Tuk mencoba dan minta maaf atas salahku

But I just want you to know
Tapi aku hanya ingin kau tahu

I hope he buys you flowers,
Kuharap dia membelikanmu bunga,

I hope he holds yours hands
Kuharap dia menggenggam tanganmu

Give you all his hours when he has the chance
Memberimu seluruh waktunya saat ada kesempatan

Take you to every party
Mengajakmu ke semua pesta

Cause I remember how much you loved to dance
Karena kuingat betapa kau senang berdansa

Do all the things I should have done
Lakukan segala yang harusnya dulu kulakukan

When I was your man!
Saat aku masih jadi kekasihmu

UUD 1945


UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK INDONESIA
1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang  dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.




BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.


Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.





Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.





BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.









PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA

UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitution nel) suatu neqara, tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan
tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya
(geistlichen Hintergrund) dait Undang- Undang Dasar itu.

Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya
saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara,
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari aliran
pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.

II. Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"

Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" Undang Undang Dasar.

1 . "Negara" - begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu
menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatU dasar
negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan
Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem
negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.

4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) Yang menguasai

hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun hukum Yang
tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan supel

Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan
tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-
Undang Dasar Filipina.

Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan , pokok hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.

Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.

Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah, terutama pada zaman revolusi lahir
batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala
gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah
tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang
masih mudah berubah.

Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena Itu makin "supel" (elastic)
sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menajga supaya sistem Undang-Undang Dasar
jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undan-gundang yang lekas
usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara
lalah semangat, semangat Para penyelenggara negara, semangat Para pemimpin
pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat
kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara negara, Para pemimpin pemerintahan itu
bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.

Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat
Para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi
jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat Itu hidup, atau
dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk
menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:

I.Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).

1. Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).

II Sistem Konstitusional.

2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).

3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des
Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan Majelis.

Presiden tidak "neben", akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.

IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid en ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).

V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
(Staatsbegrooting).

Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari
pada Dewan.

VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.

VI.I Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota -anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.

Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi biasa.

Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang, terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri mempunyai pengaruh besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang, yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan
rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai
wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan
rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan
lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan
adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan
mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan
haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan
Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi Pertirnbangan-pertimbangan
kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Olehkarena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai
daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula
dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau
bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena
di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen
dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan
marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul
daerah tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan
yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh
karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undangundang
harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan
semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja
itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan
rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lainlainnya,
harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat
penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli
dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan
oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang
yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya,
jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu
harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab
pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban
yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang
tentang kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah
aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh
penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1
AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat
Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah
di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus
menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonmian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan
baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan
dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.